JAKARTA- Jennifer Dunn langsung menjadi sensasi di awal 2018 ketika ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penggunaan narkoba. Jennifer ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2017. Penangkapan FS, Penyuplai Narkoba Jennifer. Ditangkapnya Jennifer pada 31 Desember 2017 sore tak lepas dari penangkapan FS
Sehari Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS- Dalam sehari jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga perkara narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu 3/2 kemarin. Tiga perkara yang berhasil diungkap dilakukan oleh tiga tim berbeda dari jajaran Polres dan Polsek yang ada. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Minggu 4/2 Pagi. Menurut Kapolres upaya penangkapan narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat. Dimana saat ini peran aktif masyarakat semakin dirasakan dalam pemberantasan narkoba di Bengkalis. Baca BEJAT, Oknum ASN Bergantian Gilir Siswi SMK di Padang, 2 Anaknya pun Ikut Cabuli Korban Baca Positif Mengandung DNA Babi, Viostin DS Masih Dijual di Selatpanjang, Penjual Tak Tahu Jika Dilarang Baca Usianya Sudah 63 Tahun tapi Temuan Polisi di Rumah Kakek di Rokan Hulu Ini Bikin Kaget Tiga penangkapan tersebut diantaranya di Jalan Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satnarkoba Bengkalis. Dalam penangkapan ini tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan Rosli 47 warga kabupaten Rohil dan diamankan sabu sebanyak tiga paket. "Ada tiga paket yang diamankan Satnarkoba dari tangan pelaku diantaranya satu paket besar, satu paket kecil dan satu paket sedang, " jelas Kapolres.
Kronologi penangkapan, berawal dari Aipda Esra Sinuraya yang menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau Iptu Toni Amando pada Minggu (31 Mei 2020) jam 22.00 WIB. Di mana disampaikannya untuk permohonan bantuan KPLP Harus Yulianta beserta anggota dalam hal pengejaran dan penangkapan terhadap narapida yang melarikan diri dari
Un homme de 23 ans a été condamné à trois années de pénitencier, mercredi, au palais de justice de Saint-Hyacinthe, pour avoir expédié par la poste de la drogue et au moins une arme à feu. Samuel Dubé a envoyé 1367 comprimés de méthamphétamines, 176 grammes de cocaïne et 53 grammes de MDMA ainsi qu’un pistolet 9mm de marque Ruger, par la poste, entre le 12 juin et le 13 août 2019. D’après le modus operandi décrit devant la cour, le criminel, un résident de La Présentation, en Montérégie, acheminait ses marchandises dans des endroits aussi variés qu’aux États-Unis, en Australie et en Colombie, mais aussi un peu partout au Canada. Selon la procureure de la Couronne, Me Sandra Bilodeau, un total de 65 enveloppes contenant des stupéfiants » ont été saisies en deux mois. Toutefois, les quantités de narcotiques confisquées ne représentent pas la totalité du volume des transactions, puisque le délinquant a admis avoir commencé son commerce illicite en janvier 2019, a indiqué Me Bilodeau lorsque contactée par l'Agence QMI concernant le dossier il y a quelques semaines. Quant au pistolet 9mm, il a été intercepté dans un bureau de poste alors qu’il était dissimulé dans une boîte de casse-tête, chargé et prêt pour l’utilisation. Le colis était adressé à un destinataire en Ontario. Les armes à feu destinées au marché noir sont un fléau pour la société», a déclaré Me Bilodeau, devant le tribunal, mercredi. Samuel Dubé avait plaidé coupable à des accusations de trafic d’armes, de trafic de stupéfiants, de possession de drogues en vue d’en faire le trafic ainsi que de possession en vue d’en faire l’exportation, en novembre 2020. La peine de trois ans de détention qui lui a été imposée par un juge de la Cour du Québec a été décidée sur la base d’une suggestion commune de la défense et de la Couronne.
\n\n\n\npenangkapan narkoba di bengkalis 2018
BELAWAN- Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Achmad Wibisono memberikan Apresiasi Terhadap Personel F1QR Fleet One Quet Response yang telah berhasil
Des perquisitions et des arrestations ont été faites mercredi, dans la région de Québec et à Lac Baker au Nouveau-Brunswick, pour neutraliser de présumés criminels se livrant à la production d'ecstasy, une drogue de synthèse. L'ecstasy est un stimulant du système nerveux central dont les dangers sont sous-estimés, car il peut contenir plusieurs autres produits dangereux. Quatre personnes ont été arrêtées, soit deux hommes âgés de 26 et 24 ans de Québec, ainsi qu'un homme de 66 ans et une femme âgée de 55 ans de Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier. Elles comparaîtront ce mercredi au tribunal, au Palais de justice de Québec et à la Cour provinciale d'Edmundston, au Nouveau-Brunswick, où elles pourraient faire face à des accusations de production d'ecstasy, de possession en vue de trafic, de possession de substances, de complot et de possession d'armes à feu. Six perquisitions ont été réalisées à Québec, Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier, Lévis, St-Camille-de-Lellis et à Lac Baker, au Nouveau-Brunswick. Un laboratoire a été démantelé; il avait une capacité de production élevée. Cette opération a mobilisé près de 70 policiers de la Sûreté du Québec SQ, de la Gendarmerie royale du Canada GRC, des polices municipales de Québec, Lévis et Edmundston et a nécessité l'assistance de Santé Canada et de l'Agence des services frontaliers du Canada ASFC. MuaraEnim, Pelita Sumsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2020 berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sapri Hadi (44) di rumahnya di Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu. Berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Maskot Bang Beben atau kepanjangan dari Bengkalis Bangga Bebas Narkoba ternyata tidak sekedar tagline saja. Hal ini dibuktikan Polres Bengkalis terhadap keseriusannya menangani perkara narkotika. Baru sepekan memasuki tahun 2018 setidaknya sudah lima orang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis terkait kepemilikan narkoba. Lima orang diamankan di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Jumat 12/1 Siang saat melakukan Press Realease di Mapolres Bengkalis. Penangkapan tersangka kepemilikan narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 6/1 pekan lalu di beberapa tempat. Diantaranya penangkapan yang dilakukan di kilometer 3 Kota Bengkalis. Tepatnya di kawasan perkebunan PT Meskom. Dihari yang sama, juga dilakukan penangkapan di kecamatan Mandau tepatnya di asrama Tribrata. Setelah itu penangkapan dilakukan di jalan Pertanian kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau. Serta penangkapan di kelurahaan Babusalam, Kecamatan Mandau. "Selanjutnya pada Kelurahaan yang sama Babusalam, Kecamatan Mandau juga terjadi penangkapan yang kita lakukan dengan waktu yang berbeda, " jelas Kapolres Bengkalis. Dalam penangkapan di Kawasan Perkebunan PT Meskom, polisi berhasil nengamankan seorang bernama RZ 32. Sementara penangkapan kedua di asrama Tribrata diamankan SR 39 warga Duri. Sementara di jalan pertanian tersangka yang diamankan atas nama SD 30 warga Duri. Selanjutnya penangkapan di keluarahan Babusalam SU, 35 seorang Supir berasal dari Duri, terakhir penangkapan dilokasi yang sama pihak Kepolisan Polres Bengkalis mengamankan AJ 35 warga Duri. Dari tersangka RZ pihak Kepolisan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Dengan berat 1,5 gram, kemudian dua butir pil ektasi berwarna kuning berbentuk minion. "Selain itu satu butir ektasi lainya berwarna hijau serta empat pil ektasi berwarna putih, " terang Kapolres Bengkalis. Sementara dari tersangka SR yang diamankan di Asrama Tribrata pihak polisi mengamankan sabu seberat 0,47 gram dalam bentuk bungkusan paket kecil sebanyak dua paket. Selanjutnya dari tersangka SD yang diamankan jalan pertaniam pihak kepolisian menyita 3 paket sabu dengan berat 1 gram.
Keduapria tersebut membawa lima kilogram sabu. Saturday, 8 Muharram 1444 / 06 August 2022
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
Riau| Jumat, 30 November 2018 - 09:30 WIB DIPERIKSA: Lurah Sidomulyo Barat Raimon (kanan) ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau usai terjaring OTT, Rabu (28/11/2018).)Humas Polda Riau for Riau Pos Dégelis - Les policiers de la Sûreté du Québec ont procédé à l'arrestation de deux hommes originaires du Nouveau-Brunswick dans la nuit de vendredi à Dégelis. Dans le véhicule des suspects, ils ont saisi 168 comprimés de méthamphétamines, environ 25 grammes de cannabis et plus de 16 000 $. >> Suivez François Drouin F_Drouin sur Twitter C'est vers 1 h 50 que deux patrouilleurs de la SQ ont repéré deux individus dans une automobile immobilisée dans le stationnement d'un bar de Dégelis. Lorsque les deux occupants ont aperçu les policiers, ils auraient fait mine de cacher quelque chose. Le directeur du poste de la SQ de la MRC de Témiscouata, Dominic Thériault, raconte En s'approchant, les patrouilleurs ont senti une odeur de cannabis tout en notant une certaine nervosité chez les deux hommes. C'est alors qu'ils observé certaines choses à l'intérieur du véhicule. » Les policiers ont eu la main heureuse, et le nez fin, puisque le montant de leur saisie se porte à plus de 16 000 $, sans compter les 25 grammes de cannabis et les 168 comprimés de méthamphétamines, destinés au trafic de la drogue. Les deux hommes, âgés de 23 ans et 27 ans, comparaîtront cet après-midi au palais de justice de Rivière-du-Loup. Les deux suspects sont connus des autorités policières du Nouveau-Brunswick. RECOMMANDÉS POUR VOUS Un camionneur victime d’un malaise sur l’autoroute 85 à Dégelis L’autoroute 85 a été bloquée à la circulation pendant plusieurs heures, après qu’un camionneur ait été victime d’un malaise à la hauteur du kilomètre 1 à Dégelis, vers 21 h, ce mercredi 15 juin. Peu de temps après l’accident, les autorités craignaient pour sa vie. Selon la Sûreté du Québec, le conducteur du poids lourd circulait dans la bretelle ... Panne électrique à Dégelis une excavatrice brise un poteau d'Hydro-Québec Ce mercredi 14 juin, dans le cadre de travaux menés dans le secteur de l'Avenue Principale à Dégelis, une excavatrice a endommagé un poteau électrique d'Hydro-Québec qui s'est cassé et est tombé au sol. Une personne est demeurée coincée dans son véhicule sur lequel reposaient des fils électriques sous-tension. Heureusement, elle n'a pas été ... Incendie dans un logement à Trois-Pistoles Les pompiers des services de sécurité incendie de Trois-Pistoles et L’Isle-Verte sont rapidement intervenus ce lundi 12 juin dans un multi-logements de la rue Notre-Dame Est à Trois-Pistoles. Un début d’incendie s’y est déclaré peu avant 7 h. À l’arrivée des pompiers, une fumée noire s’échappait d’une fenêtre au troisième étage. Rapidement, une ...
\n penangkapan narkoba di bengkalis 2018
15Juli 2022 06:00. Redaktur: Zainal Abidin. Ilustrasi - Jadi Bandar Narkoba, 2 Pria Bengkalis Diciduk Polisi. (Foto : Antara) - Dua pria ini, harus mendekam di tahanan Polres Bengkalis, karena menjadi bandar narkoba di daerah itu. Keduanya berinisial YD 33 tahun, dan SI 26 tahun.
BENGKALIS - Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang DPO, terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo 24 berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23/11 malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018. Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba. "Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal. Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone hp milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra. "Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri. "Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.esi
HALUANRIAUCO, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki di duga pelaku tindak kasus narkotika jenis Sabu, pada Senin (11/4/22) sekitar pukul 10.00 WIB.. Para pelaku inisial IH (42), SI (38) dan MO (42). Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, IH sebagai pembeli, SI sebagai perantara sementara MO sebagai penjual shabu.
- Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dan seorang pelajar di bawah umur ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Bengkalis. "Untuk pelaku di bawah umur yang diduga mengedarkan sabu berinisial W 15 ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Senin 5/9/2022," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando dikutip dari Antara, Senin 12/9/2022. Sedangkan oknum PNS Pemkab Bengkalis berinisial RS 39 warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih diamankan Rabu 7/9/2022 sekitar pukul WIB di rumahnya. Dikatakan Toni, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan under cover buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan Bathin Alam Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul WIB. "Tim berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama R DPO," ujarnya. Sedangkan terhadap tersangka yang berstatus PNS Pemkab Bengkalis kata Toni, diduga nyambi jadi pengedar sabu di tangkap polisi yang melakukan penyamaran yang berdasarkan hasil informasi masyarakat. "Kami tangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita, 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu, gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android," ujarnya. Toni Armando mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Desa air putih sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan sudah lama menjadi TO. Pada saat dilakukan penangkapan RS berusaha melawan petugas sambil membuang plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu akan tetapi berhasil diamankan tim. "Tersangka RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AA DPO. Kami masih memburu AA untuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya. Toni juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Karena pihaknya tidak main-main dalam mengungkap kasus ini dan tentunya harus ada kerja sama masyarakat," harapnya. Antara
SoalPenangkapan di BW, Kasat Narkoba Tebing Tiinggi "Enggan" Menjawab Nama Pemasok Pil Ekstasi KASUS BANSOS JADI PINTU MASUK BONGKAR KORUPSI DI BENGKALIS. Herliyan Tersangka, Penegak Hukum Diminta Serius Usut Tuntas. 15/12/2018 - 11:22:46 WIB Panglima TNI dan Kapolri Juga Datang ke Pekanbaru Dampingi Presiden Jokowi.
Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS- Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara kaburnya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis Mohammad Azizie terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba yang divonis beberapa tahun lalu. Saat ini Polres Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas Bengkalis. "Sudah kemarin sudah kita tetapkan tiga tersangka, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Minggu 28/1/2018. Tiga tersangka tersebut diantaranya SA, SU dan BK petugas Lapas Bengkalis yang pada saat kaburnya Azizie piket jaga. Meskipun telah dilimpahkan tahap I ketiga tersangka tidak ditahan Polres Bengkalis. Baca Duda Ini Nekat Jual Rumah, Tak Disangka Almarhum Istri Simpan Sesuatu di Balik Tembok, Ternyata Baca Gara-gara Mengantar Tuyul, 10 Driver Online Diringkus Polisi, Kerugian Hingga Rp 300 Juta Baca Pria Ini Mengemis Minta 1 Juta Like Agar Istri Izinkan Anaknya Diberi Nama Goku, Begini Akhirnya "Mereka memang tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun," ungkap Andrie Setiawan. Untuk saat ini, ketiga tersangka baru dijerat pasa 426 KUHP karena ditemukan dugaan unsur kelalaian kaburnya narapida tersebut. "Yang kita limpahkan ke Kejaksaan Bengkalis terkait kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas. Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa sebelum melimpahkan tahap II, " tambahnya. Meskipun baru perkara kelalaian yang dikenakan kepada tiga petugas Lapas ini, Kasat Reskirim juga masih menyelidiki terkait dugaan adanya uang pelicin atau unsur suap yang diterima petugas Lapas sehingga narapidana ini bisa kabur dengan mudah. "Masalah suapnya masih dalam penyelidikan, kita temukan dulu kalau memang ada baru bisa kita naikkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan, " tegas Kasat Reskrim.
AnalisisFraming: Pemberitaan Penangkapan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto di Media Daring Detik.Com dan Kompas.Com. Jurnal Komunikasi, Masyarakat Dan Keamanan (KOMASKAM), 1(1), 47-61. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung. Wijanarko, Y. A. (2014). Analisis Framing Deklarasi Pencapresan Jokowi di Media BENGKALIS CAKAPLAH – Polsek Mandau Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang melibatkan seorang oknum Polri, Rabu 21/11/2018.Pers Release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan pihak jajaran Polsek Mandau telah melakukan pengintaian selama dua minggu.“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau, Senin 19/11/18 sekitar pukul WIB,“ terang Kapolres kepada sejumlah awalnya informasi penangkapan 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah oknum anggota Polri inisial BG 33 tersebut, bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Dan sesuai keterangan pelaku, ia baru mengkonsumsi sekali. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman saat digrebek, selain BG oknum Polri, juga ditemani tiga wanita inisial WW 21, NS 45 dan EPN 32. Sedangkan tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother 48, IG 34 dan SN 40.“Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN bandar, dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN bandar mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU,“ ungkap Kapores Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi
Saatdikonfirmasi, Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Arief Ardiansyah membenarkan soal penangkapan itu. Baca: Avsec Bandara Soekarno - Hatta Tangkap Perwira Polisi Bawa Sabu "Saya tidak tahu detailnya, kasus ini ditangani Mabes Polri bukan Polres Bandara," kata Arief saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 Juli 2018.
BENGKALIS - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Meski polisi berhasil menangkap pengedar sabu, namun pemasok sabu di Bathin Solapan Bengkalis Riau berhasil meloloskan diri dan masih diburu. Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 71,22 gram. Hal ini diungkap oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa 24/1 siang. Baca juga Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan Pria yang diamankan pihaknya berinisial AP 40 warga Desa Buluh Manis Kecamatan Batin Solapan. Tersangka diamankan Senin 9/1/2023 lalu sekitar pukul WIB di rumahnya bersama barang bukti 3 paket sabu dan bungkusan plastik kosong. Toni menjelaskan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat Senin 9/1/2023 siang sekitar pukul WIB seringnya terjadi transaksi di Desa Buluh Manis. Berdasarkan informasi ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sering bertransaksi di daerah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Baca juga Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Ditangkap Polisi Baca juga Hampir Tertinggal Kapal, Seorang Ibu Nekat Terobos Masuk Melalui Lubang Jendela "Tim langsung mendatangi rumah tersangka di komplek by duri Desa Buluh Manis dan mendapatkan AP di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan inilah barang bukti ditemukan," jelas Kasat. Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang haram yang didapatkan petugas di rumah tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu ini berasal dari rekannya berinisial O dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Natsir Baca juga Mirip Penculik Anak, Seorang Perempuan Dikepung Massa Baca juga Seorang Bocah SMP Bantu Damkar Terobos Macet Baca juga Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemasok Sabu Masih Diburu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Tanpa Perlawanan,
MenurutKapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, dibenarkan bahwa Penangkapan terjadi hari Sabtu Tanggal 25 September 2021, Sekitar pukul, 15.30 Wita di JL.Raya Stagen Tempatnya Di Pinggir Jalan, berinisial AC, yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Minggu (26/9/2021).
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mukomuko Berkat kerja keras Kesatuan Narkoba Polisi Resor (Polres) kabupaten Mukomuko dengan masyarakat, maka dari bulan Januari sampai dengan Mei 2018, telah berhasil membekuk sembilanlan orang tersangka diduga penyalahguanaan Narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranganya adalah warga dari kabupaten tetangga.
Home Berita Kabupaten Bengkalis 12 Kg Sabu-sabu Diamankan Polda Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Bengkalis Selasa, 18 Desember 2018 1310 WIB Polda Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Bengkalis PEKANBARU CAKAPLAH - Jajaran Polda Riau mengamankan 12 kilogram sabu-sabu di daerah Bengkalis. Penangkapan ini terungkap saat menangkap seorang kurir yang membawa paket narkoba yang dikemas dalam sebuah Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, mengatakan bahwa dalam siklus peredaran narkoba, jelang akhir tahun memang cenderung meningkat. Barang-barang tersebut dipesan untuk digunakan jelang pergantian yang dilakukan tim Resnarkoba Polda Riau terjadi 9 Desember lalu di Bengkalis. Saat itu tim yang sudah memperoleh informasi mengamankan 12 Kg sabu-sabu dari seorang kurir bernama menariknya, peredaran ini dikendalikan oleh tiga orang napi dari dalam Lapas Bengkalis. Tiga orang tersebut juga tengah menjalani masa hukuman atas tindak pidana narkoba sebelumnya. Selama di lapas mereka ditemukan menggunakan HP untuk berkoordinasi dengan kurir."Tiga napi ini masing-mesing berinisial I, U dan T sudah kita periksa. Kita juga pastikan bahwa tidak ada keterlibatan sipir di sana," ungkap Haryono, Selasa 18/12/2018Haryono menjelaskan Napi berinisial I sudah menjalani masa kurungan tiga tahun dari vonis enam tahun yang diterimanya. Sedangkan U sudah menjalani hukuman penjara satu tahun dari enam tahun vonis. Dan T sudah menjalani pidana enam tahun dari pidana 12 tahun yang diterimanya "Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Akan dijemput seseorang yang masih DPO," jelas penangkapan tersebut disita 12 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam jerigen, tiga unit HP, uang tunai Rp dan jam tangan rolex. Pelaku terancam dipidana 20 tahun penjara."Untuk barang kita perkirakan berasal dari Malaysia. Hingga saat ini juga pengembangan masih dilakukan," cakap Haryono. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi Berita Lainnya Selasa, 02 November 2021 Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan Senin, 01 November 2021 Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri Senin, 01 November 2021 Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20 Minggu, 31 Oktober 2021 Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA Berita Pilihan Selasa, 26 April 2022 DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin ! Selasa, 26 April 2022 Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto Hari Kamis Paripurna Selasa, 26 April 2022 Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri Selasa, 26 April 2022 CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya... Selasa, 26 April 2022 Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Senin, 28 Maret 2022 Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing Minggu, 27 Maret 2022 Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan Selasa, 26 April 2022 PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei Selasa, 26 April 2022 Parisman 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru Topik Senin, 12 Desember 2022 Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi Selasa, 08 Januari 2019 Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat Minggu, 06 Januari 2019 Mega Training 'Magnet Rezeki' Minggu, 06 Januari 2019 Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan Jumat, 16 Juni 2023 Pengurus HIPMI Pekanbaru Periode 2023-2026 Dilantik, Ini Pesan dari Ketua Terpilih Kamis, 15 Juni 2023 Akan Disebar ke Pelosok Riau, Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban, Banyak Kemudahannya.. Kamis, 15 Juni 2023 Ada yang Baru Nih! Siak Bakal Miliki Wisata Berkuda Kamis, 15 Juni 2023 Anggota DPR Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Pekerja Migran Rabu, 07 Juni 2023 Strategi HRD Terbaik untuk Meningkatkan Kinerja Tim dan Produktivitas Perusahaan Selasa, 06 Juni 2023 Dengan Menabung di bank bjb Bisa Nonton Konser Sobat Festival 2023 Selasa, 16 Mei 2023 Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk... Minggu, 07 Mei 2023 7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia Kamis, 02 Maret 2023 Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu Rabu, 01 Maret 2023 Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023 Selasa, 28 Februari 2023 Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Kamis, 23 Februari 2023 Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru Senin, 12 Juni 2023 Kamera Samsung Galaxy A54 5G Miliki Kemampuan Fotografi Canggih Minggu, 28 Mei 2023 Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit Selasa, 16 Mei 2023 Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia Selasa, 11 April 2023 Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM Senin, 29 Mei 2023 dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026 Selasa, 02 Mei 2023 Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan Rabu, 12 April 2023 Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga Sabtu, 18 Maret 2023 Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang Kamis, 15 Juni 2023 Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Perguruan Tinggi di Riau Daftarkan Paten Rabu, 14 Juni 2023 Pertama di Sumatera, Fakultas Kedokteran Univrab Sediakan Bahan Ajar Anatomi Cadaver Plastinasi Manusia Utuh Rabu, 14 Juni 2023 Milad Ke-15, Umri Berangkatkan Umrah Dosen hingga Cleaning Service Senin, 12 Juni 2023 Student Fair UIR 2023, Kenalkan Siswa-siswi Sekolah Suasana Belajar di Kampus Rabu, 03 Mei 2023 Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim Rabu, 05 April 2023 Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin Selasa, 04 April 2023 Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau Jumat, 03 Maret 2023 Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana Terpopuler Foto Kamis, 16 Maret 2023 Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh Senin, 13 Februari 2023 Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen Selasa, 31 Januari 2023 7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2 Senin, 30 Januari 2023 Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas Rabu, 09 Oktober 2019 Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz Rabu, 09 Oktober 2019 Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai Rabu, 09 Oktober 2019 Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil Rabu, 09 Oktober 2019 Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan Selasa, 09 Mei 2023 Penguatan Moderasi Beragama Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain Minggu, 16 April 2023 Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau Rabu, 12 April 2023 Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya Rabu, 15 Maret 2023 340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru Indeks Berita
Peredarannarkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak sekadar info belaka. Tangkap Pengedar Narkoba di Areal Lapas. Kriminal | Rabu, 23 Mei 2018 - 11:28 WIB. TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjuk barang bukti saat jumpa pers, Selasa (22/5/2018). (ZIKRINIATI/JPG)
Pekanbaru ANTARA News - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. "Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana," ungkap Haryono. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas. Kurir berinisial GP 31 itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu. Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya. Haryono merincikan ketiga Napi IN 31, SM 43 dan SU 41 yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP. "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru," tuturnya. Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring. Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Baca juga BNN tangkap bandar narkoba jaringan Lapas Tarakan Baca juga Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapasPewarta Fazar Muhardi/Anggi RomadhoniEditor Unggul Tri Ratomo COPYRIGHT © ANTARA 2018
> RiauKepri.com, DUMAI - Perairan Bengkalis nampaknya memang sudah dimanfaatkan cukong menyeludupkan narkoba ke Riau. Hal tersebut semakin tak terpungkiri ketika aksi penyeludupan barang haram tersebut berhasil digagalkan aparat. Lihat misalnya ketika tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika ekstasi sebanyak 10.000 butir dan sabu-sabu
Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018
Narkobadalam angka 2017 Jurnal Data oleh Puslidatin BNN RI terbitan 2018. Narkoba dalam angka 2017 Jurnal Data oleh Puslidatin BNN RI terbitan 2018 Membidik Gelombang Kedua Bencana Penularan Virus Darah dari Konsumen Narkoba di Indonesia. by Patri Handoyo. News Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. Eko Faizin Selasa, 23 Maret 2021 0811 WIB Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekspos penangkapan tersangka narkoba di Bengkalis, Senin 22/3/2021. Dari ekspos tersebut, salah satu tersangka merupakan ketua LSM. [Ist] - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi. Bukannya menjadi contoh yang baik, oknum ketua LSM tersebut malah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat berinisial HI 37 tersebut dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis 18/3/2021. Sebelum menangkap HI, petugas lebih dulu mengamankan dua pemuda M 21 dan MZ 19 warga Pambang Baru di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan dari dua pemuda ini, petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI yang merupakan ketua LSM tadi. "Pada Kamis 18 Maret pukul WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu," kata Hendra, Senin 22/3/2021. Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. "Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI penjual parfum Jalan Antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor NMax," ungkapnya. Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiga tersangka ini juga positif mengandung barang haram tersebut. Barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Berita Terkait Menurut Arief, saat melaksanakan patroli, tim mendapati WNA yang berusaha memasuki wilayah Indonesia. kalbar 2151 WIB KemenPPPA mengakui bahwa kasus balita yang positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya bukan sekadar persoalan sederhana. Waduh! lifestyle 0839 WIB "Berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan, kami amati," kata Komarudin. news 2207 WIB Dari 11 kasus itu, polisi juga menangkap 12 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. jateng 1928 WIB Dia pun memberikan syarat kepada ibu dari balita. Yakni, jika ingin meminjam uang maka harus mencabut ubannya terlebih dahulu. kaltim 1923 WIB News Terkini "Karena panas bedengkang, mahasiswa bawa kipas sendiri ke kampus," tulis pengunggah di kolom caption. Lifestyle 1350 WIB Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan UUPK. News 2114 WIB Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Meranti. News 2036 WIB Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. News 1504 WIB Mobil yang dikemudikan anggota polisi sempat ditabrak pelaku penyalahgunaan narkoba. News 1251 WIB Barang bukti itu disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. News 2002 WIB Pada video viral itu, terlihat seorang anak perempuan yang tengah berpose di danau Universitas Riau Unri. Lifestyle 1927 WIB Saat itu saksi pulang ke kontrakan dan menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka. News 1523 WIB Pada unggahan tersebut, tampak sejumlah kayu balak yang mengapung di sungai tempat sejumlah wisatawan berenang. Lifestyle 1217 WIB Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi News 1735 WIB Terkait itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau mewanti-wanti penyelenggaraan PPDB tersebut. News 1634 WIB Puluhan PMI itu sedianya akan berangkat melalui Pelabuhan Selat Baru Bengkalis. News 1346 WIB "Sebagian besar jalan yang diperbaiki itu adalah jalan-jalan rusak akibat truk-truk batu bara," tegas Erisman. News 1139 WIB Sebelumnya, ada 4 alternatif sapi kurban Presiden yang disiapkan Dinas PKH Riau. News 0908 WIB Sementara itu, Rektor UMRI Saidul Amin menyambut baik rencana pembangunan Ekoriparian di kampus tersebut. News 1333 WIB Tampilkan lebih banyak
NewsSatu, Sumenep, Rabu 23 Mei 2018- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus marak terjadi. Menyikapi hal itu, Polres Sumenep terus melakukan penangkapan terhadap para pengguna maupun pengedara narkoba jenis sabu-sabu, alhasil petugas menangkap salah seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial JM (30) asal Bangkalan yang bertempat tinggal di
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya PanglimaKoarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan Penangkapan pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu di Perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai. Pekanbaru - Polres Bengkalis Riau menangkap 5 orang yang lagi pesta narkoba. Barang bukti diamankan sekitar 200 gram narkoba jenis Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat 30/3/2018. Abas menjelaskan, ke lima tersangka itu adalah, Yomi Candra 35, Adrizal 38, Jefri 34, Prasetio 24 dan Rafi Zikra 16. Mereka semuanya warga Kota Duri, Kec Mandau, Bengkalis."Mereka ini lagi pesta narkoba di rumah tersangka Yomi. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abas. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di rumah Yomi sering dilakukan traksaksi narkoba. Pihak Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada Kamis 29/3 sore hari."Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yomi. Dari penggerebekan diketahui mereka ada 5 orang yang lagi pesta sabu," kata rumah tersebut, kata Abas, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam peket besar yang diperkirakan sekitar 200 gram senilai Rp 250 juta. Selain itu diamankan juga ada 4 paket kecil dari mereka."Di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu. Ada uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu," kata Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. "Kita dalami lagi kasus ini untuk mengungkap dari mana dan siapa pemasoknya," tutup Abas. cha/asp Diungkapkannya bahwa penangkapan itu tindak lanjut dari laporan warga yang mengatakan, kalau di rumah itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. "Pada hari Rabu (25/08/21) jam 11 menjelang siang warga beri info, langsung saya instruksikan Kanit Narkoba Ipda Alek bersama tim opsnal lakukan lidik ke rumah itu. aq4g.